Mengenai Marka Jalan


Banyak dari kita yang menganggap sepele tentang Marka Jalan, ini berhubungan juga dengan pelanggaran marka jalan dan lalu lintas. Oleh karenanya ada yang beranggapan di negara kita lebih susah menertibkan masyarakatnya untuk disiplin, dibandingkan dengan lebih mudah menggiring bebek untuk baris.

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.



Pengelompokan Marka

Marka membujur

Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.


Marka melintang


Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan

Marka serong

Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.



Marka lambang

Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan olehrambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.



Bahan marka jalan

Marka non-mekanik

Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :
  1. Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
  2. Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
  3. Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.


Marka mekanik

Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.


Nah masih banyak dari kita yang tidak mengerti atau tidak mau mengerti akan pentingnya mematuhi marka jalan ini. Kebanyakn pelanggaran di Indonesia terjadi pada :

1. Marka Jalan Lampu Setopan, biasanya para pengendara motor atau mobil melewati garis henti dan menginjak zebra cross yang menjadi hak penyebrang jalan. Atau lebih parah melewati zebra cross tersebut bahkan melanggar lampu merah.

2. Bahu Kiri Jalan Tol, Kebanyakan mobil – mobil di Tol mengikuti marka dan petunjuk yang diberikan, namun tetap saja ada yang melanggar. Biasanya pelanggaran yang sering terjadi adalah mengambil lajur paling kiri (lajur berhenti darurat). Resiko dari hal ini adalah menabrak kendaraan lainnya yang sedang darurat berhenti di lajur ini.

Demi Keselamatan, Sebaiknya kita patuhi peraturan lalu lintas, rambu serta marka – markanya.








Comments

comments

admin

Tinggalkan Balasan