Banyak dari kita yang menganggap sepele tentang Marka Jalan, ini berhubungan juga dengan pelanggaran marka jalan dan lalu lintas. Oleh karenanya ada yang beranggapan di negara kita lebih susah menertibkan masyarakatnya untuk disiplin, dibandingkan dengan lebih mudah menggiring bebek untuk baris.
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Pengelompokan Marka
Marka membujur
Marka melintang
Marka serong
Marka lambang
Bahan marka jalan
Marka non-mekanik
- Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
- Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
- Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.
Marka mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.
Nah masih banyak dari kita yang tidak mengerti atau tidak mau mengerti akan pentingnya mematuhi marka jalan ini. Kebanyakn pelanggaran di Indonesia terjadi pada :
1. Marka Jalan Lampu Setopan, biasanya para pengendara motor atau mobil melewati garis henti dan menginjak zebra cross yang menjadi hak penyebrang jalan. Atau lebih parah melewati zebra cross tersebut bahkan melanggar lampu merah.
2. Bahu Kiri Jalan Tol, Kebanyakan mobil – mobil di Tol mengikuti marka dan petunjuk yang diberikan, namun tetap saja ada yang melanggar. Biasanya pelanggaran yang sering terjadi adalah mengambil lajur paling kiri (lajur berhenti darurat). Resiko dari hal ini adalah menabrak kendaraan lainnya yang sedang darurat berhenti di lajur ini.
Demi Keselamatan, Sebaiknya kita patuhi peraturan lalu lintas, rambu serta marka – markanya.